Grid.ID – Pemerintah saat ini tengah membahas wacana diperbolehkannya kendaraan roda dua atau sepeda motor melintas di jalan tol.
Lantas seperti apa aturannya? Sebenarnya, kendaraan roda dua melintasi jalan tol bukanlah sebuah hal baru.
Tol Bali Mandara dan eks Jembatan Tol Suramadu telah menerapkan sebelumnya.
Meski diperbolehkan, pengemudi kendaraan bermotor harus lewat jalur khusus yang didedikasikan bagi mereka.
Baca Juga : Jelang Pernikahan Ahok Sibuk Jalani Pemotretan, Kesaksian Sang Fotografer dan MUA Jadi Sorotan
Aturan itu sudah tertuang di dalam Pasal 38 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu disebutkan 'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.
Pada penjelasan ketentuan umum dijabarkan bahwa kendaraan roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.
Dengan demikian, perlu diberikan kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.
Baca Juga : Ogah Balikan Sama Mantan, Luna Maya: Mending Cari Pacar Baru!
"Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan," tulis penjelasan tersebut.
Pengendara motor diperbolehkan melintas di Jalan Tol Puri Kembangan menuju ke arah Cengkareng dan sebaliknya karena banjir menggenangi sejumlah titik di jalan arteri di pinggir tol sejak Jumat (18/1/2013) pagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |