Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Artis Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan Polda Jatim atas kasus prostitusi online yang menjerat namanya.
Sebelum resmi ditahan Polda Jatim, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar UU ITE berkaitan dengan keterlibatannya terhadap kasus prostitusi online.
Berikut Grid.ID telah rangkum 5 fakta penahanan Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online, mulai dari respon keluarga hingga akhirnya resmi dipenjara.
Baca Juga : Reino Barack Ketahuan Beri Komentar Emotikon Hati di Instagram Syahrini, Sudah Berani Go Public?
1. Dianggap melanggar UU ITE nomor 27
Penahanan Vanessa Angel bermula dari peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Artis 27 tahun itu diduga telah melanggar UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Hal ini diketahui setelah Vanessa Angel terbukti mengirimkan foto dirinya kepada muncikari.
Baca Juga : Ariel Noah dan Luna Maya Didukung untuk CLBK, Mbak You: Mereka Tidak akan Jadi Pasangan
2. Sandang status tersangka, Vanessa Angel resmi ditahan
Masa penahanan Vanessa Angel di Polda Jatim terhitung mulai hari Rabu (30/1/2019) seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | grid.id,TribunStyle,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |