Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) hari ini, Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus bisnis prostitusi online.
Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka UU ITE pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Alasan penahanan Vanessa Angel karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Menanggapi pemberitaan Vanessa Angel resmi ditahan, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, angkat bicara.
Berbeda dari pemberitaan yang beredar, Milano justru mengungkapkan bahwa kliennya masih melakukan pemeriksaan dan belum ditahan.
"Belum ditahan. Ini Vanes masih diperiksa, pertanyaan juga masih banyak. Jadi kita masih mengikuti penyidikan ini. Kita juga enggak tahu ya, kenapa selalu, gini, di mana praduga tidak bersalahnya?" ungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, saat dihubungi via telepon, Rabu (30/1/2019).
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |