Grid.ID - Indonesia darurat kekerasan seksual.
Laporan Komisi Nasional Perempuan menemukan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak meningkat.
Dari periode 2016 hingga 2017, kekerasan seksual meningkat 25 persen. Dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus tahun berikutnya.
Itu dari sisi kuantitatif. Dari sisi kualitatif bisa dikatakan tak kalah parah.
Apa pasal? Karena keadilan bagi korban ternyata begitu sulit ditegakkan.
Tentu masih segar dalam ingatan, kasus Baiq Nuril yang justru dipidana karena melaporkan terduga pelaku yang melecehkannya.
Juga kisah Agni, mahasiswi yang diperkosa teman KKN-nya, untuk mengemis keadilan ke pihak kampus di mana ia berkuliah.
Kenapa sengkarut dan benang kusut ini terjadi?
Jawabannya pasti: belum ada payung hukum yang jelas untuk melindungi para korban.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), yang didesain melindungi korban kekerasan/kejahatan seksual masih mandeg di DPR.
Entah bagaimana nasibnya kini. Padahal RUU tersebut sudah jadi Program Legislasi Nasional Prioritas sejak 2016.
Di sinilah sumber masalah sebenarnya menganga.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |