Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah tiga hari menghuni Rutan Cipinang usai menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pentolan Band Dewa 19, Ahmad Dhani saat ini terpaksa harus meninggalkan rumah mewahnya yang dihuni oleh sang istri Mulan Jameela dan anak-anaknya.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) lalu.
Baca Juga : Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Curhat Dul Jaelani untuk Maia Estianty: Saya Harap Bunda Mengunjungi Ayah
Setelah vonis dibacakan, hakim ketua, Ratmoho, pun langsung memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani divonis melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Usai dijatuhi vonis, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |