Grid.ID - Istilah PPPK atau P3K mungkin baru-baru ini kita dengar.
P3K yang dimaksud bukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mulai hari ini, 8 Februari 2019, situs sscasn.bkn.go.id yang akan memberikan informasi mulai dari jadwal hingga persayatan PPPK sudah bisa diakses.
Lalu sebenarnya apa itu Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja?
Berikut informasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang wajib kita ketahui:
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |