Grid.ID - Kelar melakukan aksi unboxing skutik Honda Scoopy, Adi Saputra bakar STNK motornya.
Tidak perlu menunggu terlalu lama, aksi unboxing dan bakar STNK skutik Honda Scoopy berujung bisa masuk penjara.
Baca Juga : Merusak Motor Saat Ditilang, Kekasih Adi Saputra: Pasti Dia Menyesal
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Tangsel, ternyata ada dugaan Adi Saputra juga melakukan tidak tindak penggelapan atau penadahan atas skutik Honda Scoopy yang dihancurkannya.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
Beli motor setengah
Istilah motor setengah, jadi kode kalau motor tersebut hanya ada STNK saja tanpa BPKB.
Baca Juga : Wacana Anyar Menjerat yang Cuekin E-Tilang, Nggak Bisa Ajukan Kredit
Nah skutik Honda Scoopy yang dihancurkan Adi Saputra, ternyata statusnya setengah.
AKBP Fery Irawan mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Lanjut ke HALAMAN BERIKUT >>>>>>>>>
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya