Grid.ID – Kapolda Jatim memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap muncikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan jika masa penanggujan penahanan mulai berlaku pada Sabtu (9/2) hingga P21 tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Kemungkinannya ya sekitar dua atau tiga pekan ke depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga : Aurel Hermansyah Curhat Pingin Punya Pacar Bule Untuk Perbaiki Keturunan, Ashanty Justru Khawatir
Untuk sementara waktu tersangka muncikari F yang merupakan mucikari Vanessa Angel itu tidak ditahan di Polda melainkan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Sudah ditangguhkan penahanan muncikari F," jelasnya.
Seperti yang diberitakan penyidik Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi mucikari F kini hamil tujuh bulan.
Proses penangguhan penahanan yang bersangkutan mulai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.
Penangguhan penahanan muncikari F dikawal ketat oleh satu Polwan dan satu Polki dari Polda Jatim menuju ke Bandara Juanda hingga ke Jakarta.
Baca Juga : Vanessa Angel Dikabarkan Sempat Layani Muncikari, Polda Jatim Beberkan Fakta yang Sebenarnya
'Dilepas' ke Jakarta via Bandara Juanda
Tersangka muncikari F alias Fitriandi resmi ditangguhkan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |