Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Kontributor Metro TV akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa Setya Novanto.
Penetapan ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Wartawan yang kerap disapa Hilman diduga telah lalai mengemudikan mobil hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, begini penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, hari jumat (16/11/2017).
(Baca juga: Dapat Penghargaan di AMI Awards 2017, Isyana Sarasvati Ucapkan Terimakasih Untuk Calon Suami?)
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan?"
"Makanya kami kenakan UU Lalu Lintas, Lex specialis ini."
"Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)."
Namun Hilman tak akan ditahan meski jadi tersangka.
(Baca juga: Selfie VJ Daniel dan Syahrini Ini Bikin Ngakak!)
Kontributor Metro TV tersebut sebelumnya terbukti lalai dalam berkendara.
Liburan ke Jepang Bareng Atta Halilintar dan Aurel, Ashanty dan Anang Alami Insiden Ini di Bandara
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |