Grid.ID - Akhir 2015 menjadi momen menyedihkan bagi Kathy Oroh. Ibunya, yang kala itu berusia 70 tahun, mengalami stroke dan harus dilarikan ke sebuah rumah sakit swasta.
Untuk biaya perawatan ibunya itu, Kathy merogoh kocek pribadi hingga mencapai Rp 80 juta.
Menyadari besarnya biaya, Kathy tergugah untuk mendaftarkan sang ibu menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2016.
Sejak saat itu, ia hanya menghabiskan paling tidak Rp 200.000 setahun ditambah biaya iuran bulanan.
“Manfaatnya banyak sekali BPJS Kesehatan ini. Biaya berobat menjadi ringan dan sejauh ini ibu saya selalu dilayani dengan baik,” ujar warga Depok itu.
Pengalaman Kathy dengan ibunya hanya contoh sederhana betapa kehadiran BPJS Kesehatan memberi dampak baik bagi masyarakat.
(BACA JUGA : Holding BUMN Menyatukan Satu Perusahaan Induk)
Resmi beroperasi sejak 2014, badan tersebut berperan menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program JKN diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib yang berbasis iuran peserta.
Tujuannya adalah tercapainya jaminan kesehatan bagi segenap bangsa Indonesia.
Hadirnya BPJS Kesehatan juga sejalan dengan semangat Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Utamanya terkait poin pertama, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada semua warga negaranya.
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |