Grid.ID – Pemerintah sadar betul akan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi menengah dan lemah.
Karena biaya pengobatan dan rawat inap terbilang mahal, maka pemerintah hadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Resmi beroperasi sejak 2014 lalu, BPJS berperan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program JKN diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib yang berbasis iuran peserta.
(BACA JUGA : BPJS Kesehatan, Siap Melayani Masyarakat Sepanjang Hayat)
Tujuannya adalah tercapainya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia.
Hadirnya BPJS Kesehatan juga sejalan dengan semangat Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Maka terkait poin pertama, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada semua warga negaranya.
Sebagai contoh, akhir 2015 menjadi momen menyedihkan bagi Kathy Oroh.
Ibunya, yang kala itu berusia 70 tahun, mengalami stroke dan harus dilarikan ke sebuah rumah sakit swasta.
Untuk biaya perawatan ibunya itu, Kathy merogoh kocek pribadi hingga mencapai Rp 80 juta.
Menyadari besarnya biaya, Kathy tergugah untuk mendaftarkan sang ibu menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2016.
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |