Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Polisi tidur adalah sebuah gundukan di jalan yang dibuat agar pengemudi berhati-hati ketika melintas di jalan tersebut.
Sementara itu gundukan ini banyak kita jumpai di ruas-ruas jalan raya.
Tentu ada alasan tersendiri bagi si pembuat polisi tidur ini.
Namun kadang juga disalah gunakan oleh banyak orang yang asal membuat polisi tidur.
Faktanya, banyak sekali kita jumpai pembuat polisi tidur gadungan dan orang yang membuatnya dengan model yang cukup mengerikan.
Polisi tidur seperti ini kadang bukannya menjaga keamanan, justru membahayakan pengendara.
Nah, ternyata membuat polisi tidur tidak boleh asal-asalan loh guys.
Dilansir Grid.ID melalui berbagai sumber, ternyata membuat polisi tidur secara asal bisa dituntut dan kena pasal loh.
(BACA: Bingung Pilih Bahan Bakar Pertalite Atau Premium Untuk Kendaraan Tercinta Kamu? Ini Jawabannya!)
Hal ini ternyata sudah diatur dalam pasal yang tertulis di Undang-Undang Dasar.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Violina Angeline |
Editor | : | Violina Angeline |