Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor kawakan, Tio Pakusadewo ditangkap dirumahnya Jalan Ampera I, Jakarta Selatan.
Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian karena penyalahgunaan Narkoba jenis Metamefetamin (Sabu).
Penangkapan Tio Pakusadewo dilakukan pada Selasa, 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB kemarin.
Dirinya ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi Kristal Matamfetamin (Shabu) dengan berat brutto seluruhnya 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi Shabu (bong, cangklong, dan korek api gas), dan 1 buah telepon seluler.
Saat dikelarnya konferensi pers terkait penangkapan tersebut, Tio Pakusadewo saat ini sudah berstatus tersangka.
(BACA - VIDEO : Ternyata Ini yang Bikin Ayu Ting Ting Menangis Saat Curhat di Depan Ruben Onsu)
Tio sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," tegar Tio Pakusadewo dihadapan awak media dan Grid.ID.
"Sekaligus saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti." lanjut Tio.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |