Grid.ID - Seorang pria dan wanita digerebek polisi saat tengah lakukan hubungan badan di sebuah hotel di Jalan Jemursari, Surabaya.
Penggerebekan yang dilakukan pertengahan Desember 2017 lalu ini membuat gempar lantaran di dalam kamar itu ditemukan pula balita perempuan berusia 2,5 tahun.
"Balita berusia 2,5 tahun itu merupakan anak dari Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang disewa oleh pria di kamar itu," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Rabu (3/1/2018).
Lily menambahkan "Saat ibunya melayani pria, anaknya disuruh duduk dan menghadap ke meja," seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Mendebarkan, Suami Ini Berhasil Pegangi Rambut Kepala Istri yang Berusaha Bunuh Diri
Kepada polisi, wanita itu mengaku sengaja membawa anaknya karena tak ada pengasuh di rumah.
Karena tidak ada yang menjaga, sang anak selalu ikut kemanapun dia pergi.
Wanita itu juga mengaku sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.
Selain kedua pasangan yang tertangkap basah itu, polisi juga mengamankan AJ (24), mucikari yang menawarkan ibu yang membawa anaknya saat "beroperasi".
"Satu kali kencan, disepakati harga Rp 250.000. AJ dapat Rp50.000," ungkap Kompol Lily Djafar.
AJ mengenal wanita itu sejak 2016 melalui jejaring Facebook.
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |