Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Setelah seminggu ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Jennifer Dunn kemarin Sabtu (6/1/2018) resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer menjelaskan kondisi terkahir klienya saat ini sudah siap untuk menghadapi proses hukum dan dipenjara.
Hal tersebut disampaikan pengacara kondang ini pada Sabtu malam (6/1/2018) di Master Piece Sarinah, Jakarta Pusat.
(Menyedihkan, Gadis Berusia 7 Tahun Ini Diperkosa Sampai Pingsan! Begini Kondisi Awal Saat Ditemukan)
Sebelum kepindahannya ke Rutan Polda Metro Jaya, Pieter sempat bertemu untuk menguatkan kliennya agar dapat menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Sampai detik-detik terakhir untuk harus ditahan atau dieksekusi itu saya masih meyakinkan untuk secara mental siap menghadapi itu dan kelihatan tadi Jedun siap untuk menjalani proses itu," ujarnya.
Hal tersebut dilakukannya agar Jennifer tidak kaget dalam menghadapinya.
"Takutnya tiba tiba pingsan, gimana. Kita kan enggak tahu," ucapnya.
Pieter juga menambahakan, sebelumnya Jedun sempat stres karena kasus yang sedang menimpa dirinya.
"Makanya dua hari terakhir ini kan saya harus selalu bertemu dan banyak ngomong dengan Jedun," pungkas Pieter.
Sebagai informasi, Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2018).
Dengan barang bukti 0,6 gram narkotika jenis sabu dan telepon genggam. (*)