Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Penahanan Jennifer Dunn karena kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan sejak Sabtu (31/12/2017).
Namun semenjak penahanan hingga sekarang, artis yang belum lama ini ramai diberitakan menjadi perebut suami orang ini belum dijenguk oleh sang ibu.
Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer menyampaikan hal tersebut dikarenakan kliennya selama penangkapan hingga sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, masih dalam proses pemberkasan.
(Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Jennifer Dunn Ingin Direhab?)
Hal tersebut disampaikan Pieter saat ditemui di Master Piece Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).
Pieter juga menjelaskan setelah Jennifer telah diresmikan menjadi tahanan sejak kemarin, orang tua kliennya diperbolehkan untuk menjenguk.
"Tetapi setelah resmi ditahan kan klien kami punya hak untuk bisa dikunjungi oleh keluarga maupun penasihat hukum," jelasnya.
Walau belum bisa bertemu sang anak yang ditahan, Linda Caroline sudah menghubungi Pieter untuk bisa membantu menyelsaikan kasus yang sedang dihadapi Jennifer.
"Prinsipnya itu ibunya berharap untuk bisa dibantu. Kami sudah chat tadi, ibunya hanya berharap bisa dibantu maksimal kasus Jedun," ucap Pieter.
Kuasa hukum kondang ini juga menambahkan, dirinya hanya berkomunikasi via aplikasi WhatsApp dengan Linda.
Sebeb keduanya belum bisa bertemu langsung, walau saat ini posisi ibunda Jedun berada di Jakarta.
Sebagai informasi, Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2018).
Dengan barang bukti 0,6 gram narkotika jenis sabu dan telepon genggam. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?