Grid.ID - Ir. Basuki Tjahaja Purnama telah menggugat sang Istri Veronica Tan pada 5 Januari 2018 kemarin.
Hal itu berdasarkan surat gugatan cerai yang beredar kemarin.
Hebohnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan membuat banyak orang bertanya-tanya soal kebenaran kabar tersebut.
Banyak yang mengira jika surat yang viral dalam beberapa jam terakhir itu adalah palsu lantaran tidak secara full menampilkan surat sampai ke bagian tanda tangan pihak penggugat.
Tim Grid.ID menelusuri keberadaan surat gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikutip dari Kompas.com, Josefina Agatha Syukur sebagai kuasa hukum Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. atau yang bernama populer Ahok yang lahir di Belitung Timur, pada 29 Juni 1966 dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017 telah membenarkan bahwa kliennya telah menggugat istrinya Veronica Tan.
Sedangkan Veronica Tan sampai saat ini masih belum bisa diminta konfirmasinya soal gugatan cerai Ahok.
Sebagai suami-istri, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan juga pernah bertengkar.
Ahok sempat bercerita, perjalanan cintanya tak selalu mulus.
Ahok dan Veronica, yang dikaruniai tiga anak ini, juga pernah mengalami pertengkarannya selaiknya sepasang suami-istri pada umumnya.
Meski bertengkar hebat, Ahok mengaku selalu berhasil merayu Veronica.
Setiap kali masalah datang, Ahok punya senjata berupa rayuan gombal.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura