Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menegaskan materi yang ada dalam surat gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada sang istri, Veronica Tan, bersifat khusus.
"Untuk materi gugatan itu hal yang sifatnya khusus. Pemeriksaannya saja tertutup untuk umum, jadi hal-hal yang sifatnya privat nanti saja," jelas dia.
Untuk gelaran sidang sendiri, Jootje menuturkan untuk PN Jakarta Utara, biasanya akan dimulai satu minggu setelah berkas yang diserahkan penggugat rampung diperiksa.
(Ahok Gugat Cerai Istri, Ruben Onsu: Pasti Ada Something)
Sementara itu, proses tahapan sendiri diserahkan ke Majelis Hakim yang akan menangani kasus perceraian tersebut.
"Pada saat Majelis Hakim menerima penetapan dari ketua untuk memeriksa berkas perkara itu, untuk wilayah Jakarta Utara, kami pastikan bahwa biasanya tergugat berkedudukan di wilayah hukum PN Jakarta Utara biasanya (sidang dilaksanakan dalam selang) waktu seminggu setelah dia menerima penetapan," ungkap Jootje.
Setelah ditetapkan hari persidangan oleh Majelis Hakim dan dilakukan sidang perdana, maka penggugat dan terguggat harus menempuh upaya mediasi.
(Begini Cerita Perjalanan Kisah Cinta Ahok dan Veronica Tan Sejak Pertama Bertemu Pada 1994)
"Lalu Majelis Hakim menetapkan (hari) persidangan, setelah persidangan pertama, harus ditempuh dulu upaya mediasi," kata Jootje.
Jootje juga menuturkan untuk hari penetapan sidangnya sendiri nanti akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, dalam dokumen gugatan perceraian Ahok yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu, telah tertera tanda tangan mantan Gubernur DKI Jakarta juga kuasa hukumnya yang juga merupakan adik dari Ahok, Fifi Lety Indra tepat di sebelah kirinya.
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Temukan Jasad Sang Artis Tergeletak di Kamarnya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |