Grid.ID - Pengacara Farhat Abbas melaporkan Vicky Prasetyo ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan.
Dalam laporan polisi yang beredar, Rabu (10/1/2018) disebutkan tentang kronologi tersebut.
Inilah fakta kronologi pengeroyokan yang berujung laporan ke pihak kepolisian yang dirangkum Grid.ID
1. Waktu pengeroyokan.
Pengeroyokan itu berlangsung pada 10 Januari 2018 jam 09.30.
Kejadian ini berlangsung saat siaran acara Pagi-pagi Pasti Happy, Rabu (10/1/2018).
(Beredar Surat Farhat Abbas Melaporkan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga ke Polisi!)
2. Saksi mata
Acara di salah satu statisiun televisi ini dipandu oleh Uya Kuya, Lee Jeong Hoon dan Nikita Mirzani.
Saat itu, bintang tamu yang hadir adalah pasangan yang baru nikah, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga serta ibu Vicky.
Selain itu acara yang disiarkan langsung ini tersebut juga mengundang wanita masa lalu Vicky, Roihana Azizah Fitri Octavia alias Vivi.
Mereka menjadi saksi mata atas pengeroyokan ini.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta