Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis, Laudya Cynthia Bella.
Pasalnya dia dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jimmy Sanjaya.
Jimmy Sanjaya melaporkan Bella ke Polres Bandung dengan nomor laporan S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim atas kasus penipuan pada 2009 silam.
Dilansir Grid.ID dari TribunSolo, awalnya Jimmy ditawari sebidang tanah seluas 5.360 meter persegi di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung oleh pihak terlapor.
(BACA : Misteri Hilangnya Bocah SD Saat Kecelakaan Bersama Ibunya, Begini Fakta di Baliknya )
Dari harga yang disepakati sebesar Rp 911.200.000, Jimmy menyerahkan uang muka sebesar Rp 140 juta, dan sisanya akan dilunasi setelah proses akta jual beli hingga sertifikat selesai.
Namun, pihak Bella malah meminta harganya bertambah Rp 300 juta.
Merasa keberatan, pihak Jimmy lantas memutuskan untuk tidak meneruskan transaksi tersebut.
"Kesepakatan berbeda dengan harga awal, jadi saya merasa keberatan dengan harga itu dan sampai sekarang, uang muka saya sudah saya berikan, tidak dikembalikan," tutur Jimmy.
(BACA : Check Up ke Dokter Kandungan, Sarwendah Hamil Anak Kedua? )
Nah, menanggapi hal ini pihak Bella pun membantah telah melakukan penipuan dan pengelapan.
Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taupik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (23/1/2018).
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |