Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Farhat Abbas hari ini diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya atas laporannya dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani, Selasa (30/1/2018).
Farhat Abbas didampingi kuasa hukumnya Rudi Kabunang, membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
"Tadi dihadirkan beberapa barang bukti, satu ada print out dari berita-berita media cetak dan online, dan ada cd isi rekaman Pagi-Pagi Happy,"
"Yang berisi ucapan terlapor Nikita Mirzani mencemarkan Farhat download dari Youtube," ucap Rudi setelah dampingi Farhat Abbas diperiksa.
(BACA: Farhat Abbas Diperiksa Kepolisian Selama 5 Jam Atas Laporannya Terhadap Nikita Mirzani
Rudi menambahkan, Nikita Mirzani dilaporkan dengan dugaan pasal 310, 311 dan undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Farhat Abbas sudah membuat laporan dengan terlapor Nikita Mirzani dengan dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (16/1/2018) lalu. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |