Grid.ID - Bagi pengguna jalan raya, ada aturan baru yang wajib diketahui nih.
Biar nggak terjadi salah paham dengan pengendara kendaraan lainnya.
Aturan baru yang dikeluarkan 24 Januari 2018 lalu ini, berlaku buat semua pengendara bermotor.
Apa yang disebut dengan aturan baru itu, berkaitan dengan urusan belok kiri.
Mengacu pada aturan Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, pengguna jalan boleh langsung belok kiri.
Selengkapnya aturan pada Pasal 59 ayat 3 itu berbunyi "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri".
Nah aturan tersebut kini nggak berlaku lagi alias pengendara bermotor nggak boleh langsung belok kiri.
Sebagai gantinya, urusan pengendara yang mau belok kiri diatur dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3.
Bunyi aturannya adalah pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu
Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |