Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas mantan artis peran, Zumi Zola yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Hal ini terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kini KPK telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
(BACA: KPK Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, Ada Apa?)
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2018).
Agung tidak membeberkan status hukum dari Zumi Zola.
Namun dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," ungkap Agung.
(BACA: VIDEO - Usai Memenuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Sampaikan Hal Ini)
Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.
Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |