Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Sebagai anggota keluarga, seorang paman seharusnya melindungi dan menyayangi keponakannya.
Namun hal berbeda dilakukan oleh pria berusia 46 tahun asal Malaysia berikut ini.
Dilansir Grid.ID dari New Strait Times, seorang pria pengangguran didakwa di Pengadilan Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia.
Pria tersebut didakwa sebanyak 334 kali tuduhan incest dengan keponakannya.
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan darah.
(BACA : Gegerkan Warga Sukabumi, Ditemukan Puluhan Batu Tersusun Rapi Seperti Arca di Tengah Sungai Cibojong)
Jumlah ini merupakan sebuah cobaan berat yang telah dialami gadis itu sejak berusia 5 tahun.
Butuh waktu sepanjang hari untuk membacakan dakwaan terhadap pria tersebut.
Sidang tersebut berlangsung pada hari Jumat, (2/1/2018).
Tak sampai disitu, pria itu diperkirakan akan menghadapai dakwaan sebanyak 230 tuduhan incest lagi.
Sehingga total seluruh tuduhan yang harus ia pertanggungjawabkan adalah sebanyak 564 kasus incest terhadap keponakannya.
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |