Grid.ID – Zumi Zola masih menyandang jabatannya sebagai Gubernur Jambi hingga saat ini.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka korupsi pengesahan rancangan APBD Jambi 2018.
Saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya,Sabtu (3/2/2018) Zumi Zola menjelaskan bahwa belum ada arahan dari Mendagri atas status dan jabatannya.
"Belum ada arahan dinonaktifkanya. Saya belum ada arahan dari Mendagri. Kita tunggu saja, Saya tetap melayani masyarakat," Zumi Zola dikutip Grid.ID dari Tribun Jambi.
(BACA: Ria Ricis Pamerkan 3 Aksi Sulap Sekaligus, eh Tapi kok Ada yang Aneh?)
Jangankan perihal jabatan, hingga saat ini KPK juga belum menetapkan Zumi Zola untuk ditahan.
Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, "Kapan ditahan?, sesegera mungkin setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Basaria Pandjaitan di gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018) kemarin.
(BACA: Nagita Slavina Pasang Rambut Palsu untuk Rafathar Saat Tertidur! Intip yuk Kejahilan Memsye!)
Meski Zumi Zola masih menjabat, Basaria Pandjaitan dengan tegas menyatakan bahwa ada bukti yang dimiliki KPK terkait kasus ini.
"Sabar dulu tim kita masih di lapangan tapi tim sudah dapat membuktikan yang bersangkutan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatanya," pungkasnya. (*)
(Tommy Kurniawan /Tribun Jambi)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terima Penonaktifan, 'Saya Tetap Bertugas Melayani Masyarakat'
Source | : | https://jambi.tribunnews.com |
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |