Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Tessa Kaunang resmi melaporkan mantan suaminya, Sandy Tumiwa ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Tessa melaporkan Sandy dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut berlangsung sekiranya dua jam.
(Sambangi Polda Metro Jaya, Tessa Kaunang Siap Jerat Sandy Tumiwa dengan Dua Pasal Tuduhan)
"Jadi hari ini Sabtu, kami sama mbak Tessa Kaunang ke Polda melaporkan seseorang yang diduga mantan dari mbak Tessa," ungkap Sunan Kalijaga kuasa hukum yang menemani Tessa saat dijumpai Grid.ID di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).
"Laporan kita mengenai pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial (pasal) 310 dan 311 pasal 27 ayat (3) JO 45 UU ITE," tambah Sunan.
Pihak kuasa hukum Tessa sendiri mengungkapkan Sandy Tumiwa dirasa membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta dan akhirnya mencemarkan nama baik kliennya itu, hingga layak dipolisikan.
(Sandy Tumiwa Emosi Aksi Grebek Rumah Tessa Kaunang Disebut Settingan Belaka!)
"Yang kami laporkan karena Sandy berbuat statement dan membangun opini publik yang nggak sesuai fakta," kata Sunan.
Sebelumnya, Sandy melakukan penggerebekan ke kediaman Tessa Kaunang di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/1/2018) lalu.
Saat itu Sandy ingin membuktikan laporan masyarakat sekitar yang mengatakan adanya laki-laki berinisial R, yang diduga sering menginap di kediaman Tessa.
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |