Laporan Wartawan Grid.ID, Hastin Munawaroh
Grid.ID - Memiliki anak memang menjadi dambaan hampir setiap pasangan.
Namun, bagaimana jadinya bila anak yang tengah dinanti-nanti diambil paksa oleh orang lain?
Seorang wanita di Dakota Utara mengaku membunuh tetangganya yang sedang hamil demi miliki bayinya.
Dilansir Grid.ID dari Bastille Post pada Sabtu (3/2/18), Brooke Crews (38) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
( BACA JUGA: Wah, Razer Phone Tawarkan Ponsel Limited Edition Lho! Buruan Cek, Jangan Sampai Kehabisan ya )
Hukuman itu ia terima lantaran perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seorang wanita hamil bernama Savanna Greywind (22) pada bulan Agustus 2017.
Tak hanya membunuh, Crews rupanya juga mengambil paksa bayi yang sedang dikandung Greywind.
Ashton Matheny, ayah bayi itu, tak habis pikir bayinya lahir tetapi istrinya meninggal.
"Hatiku sungguh tercabik-cabik," ujar Ashton.
( BACA JUGA: Astaga! Seorang Ibu Hamil Dibunuh, Pelaku Mengambil Bayi dari Kandungannya )
Ibu Greywind dengan menahan air mata mengaku puas atas hukuman yang diterima Crews.
Source | : | Bastille Post |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |