Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sabtu (3/2/2018) Tessa Kaunang resmi melaporkan mantan suaminya, Sandy Tumiwa ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial 310 dan 311 pasal 27 ayat (3) JO 45 UU ITE.
Laporan tersebut berlangsung sekiranya dua jam, ditemani kuasa hukumnya Sunan Kalijaga
(Baca: Video Syur Mirip Idolanya 'Marion Jola' Tersebar, Begini Tanggapan Citra Scholastika )
"Jadi hari ini Sabtu, kami sama mbak Tessa Kaunang ke Polda melaporkan seseorang yang diduga mantan dari mbak Tessa," ungkap Sunan Kalijaga kuasa hukum yang menemani Tessa di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).
"Laporan kita mengenai pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial 310 dan 311 pasal 27 ayat (3) JO 45 UU ITE," tambahnya.
Pihak kuasa hukum Tessa sendiri mengungkapkan Sandy Tumiwa dirasa membuat statment yang tidak sesuai fakta dan akhirnya mencemarkan nama baik kliennya itu, hingga layak dipolisikan.
(baca: Sandy Tumiwa Dinilai Sebar Fitnah, Tessa Kaunang Ikhlas Jual Rumah)
"Yang kami laporkan karena Sandy berbuat statement dan membangun opini publik yang nggak sesuai fakta," katanya.
Sebelumnya Sandy melakukan penggerebekan ke kediaman Tessa Kaunang di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/1/2018).
Saat itu Sandy ingin membuktikan laporan masyarakat sekitar yang mengatakan adanya laki-laki yang diduga sering menginap di kediaman Tessa.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |