Grid.ID - Pengacara Sunan Kalijaga menegaskan bahwa putrinya lebih dulu menggugat cerai terhadap Taqy Malik, sejak 20 Desember 2017 lalu.
Namun, hari ia dipanggil ke Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait gugatan Taqy terhadap Salma.
Oleh sebab itu, Sunan mengajukan pernyataan keberatan.
"Kita sebagai warga yang baik hadir, tapi kita akan mengajukan eksepsi atau keberatan karena apa yang dia (pihak Taqy) gugat itu sudah berjalan kemarin 24 Januari 2018, saya juga memberikan satu surat kepada majelis hakim," kata Sunan ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
Dalam sidang ini, Sunan didampingi oleh tim advokat.
Sementara itu putrinya terlihat tidak hadir.
Sunan juga menyayangkan sikap Taqy yang belum juga menghadiri sidang lanjutan.
"Dia (Taqy) tidak menyadari kalau dia selalu memposting keberadaan di luar sekolah jalan ke gurun sana ke sini itu melecehkan hukum," katanya.
Sunan menilai, Taqy seharusnya menghargai proses hukum.
"Seyogyanya dia juga sebagai tergugat atau penggugat harusnya bisa hadir sekali atau dua kali menghargai proses hukum tapi apa boleh buat emang karakter anak itu seperti saya tidak banyak berharap semoga ini cepat selesai mungkin nanti bersyukur ketika selesai," lanjut dia.
Pekan lalu, sidang perdana perceraian Salma Fina dan Taqy Malik kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Namun sidang perdana pasangan yang menikah pada 16 September 2017 itu terpaksa diskors.