Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Kembali terjadi, WNI mendekam di balik jeruji besi di negeri orang.
Seorang pria asal Indonesia yang berusia 42 tahun diadili di Malaysia.
Hakim memutuskan dirinya akan mendekam dalam penjara selama 4 bulan.
Bikin geleng-geleng, penyebabnya rupanya bikin merinding.
(Baca juga: Mungkin Inilah yang Disebut Dengan Ketiban Durian Runtuh, Lihat Orderan yang Diterima Driver Ojol Ini)
Saruddin nekat memaksa nenek untuk memegang organ vitalnya.
Padahal, tukang pijat tersebut sudah berusia 79 tahun.
Diketahui, pekerjaan Saruddin adalah penjaga sebuah toko.
Diberitakan, kejadian terjadi di ruang tamu, tepatnya di Kampung Seri Malaysia, pada 19 Januari 2018 pukul 9.30 pagi.
(Baca juga: Dibuang di Pinggir Jalan, Bocah 5 Tahun Ini Berlari Mengejar Ibunya Sambil Memohon Ampun)
Dikutip wartawan Grid.ID dari The Star, Hakim Maizatul Munirah Abd Rahman menjatuhkan vonis usai dia mengakui tindak asusilanya pada hari selasa (6/2/2018).
Berdasarkan Undang-Undang yang menyangkut kasus ini, Saruddin bisa saja dipenjara selama 2 tahun.
Beruntung pengadilan berbaik hati meringankan hukuman.(*)
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |