Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Hong Kong.
Setelah Ustad Somad yang tidak boleh masuk ke wiliayah Hong Kong.
Kini giliran pelawak Indoneisa yaitu Cak Percil dan Cak Yudho.
Namun, kasus dua pelawak ini berbeda dengan Ustad Sumad.
Cak Percil dan Cak Yudho digerebek saat akan tampil menghibur komunitas WNI yang ada di Hong Kong Pada Minggu (4/2/2018).
Keduanya digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong karena menggunakan visa turis.
Sedangkan aturan di Hong Kong mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran untuk memakai visa hiburan.
Dilansir Grid.ID dari bbc, Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.
Lantas, Siapakan Cak Percil dan Cak Yudho itu?
Cak Percil dan Cak Yudho adalah dua pelawak berasal dari Jawa Timur.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |