Grid.ID - Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Awalnya, seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi.
Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.
Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
(Baca juga: VIDEO: Idolakan Reza Rahadian, Ternyata Ayu Ting Ting Impikan Hal ini)
Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.
"Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat, saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi," kata Fredrich.
Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.
"Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tetapi karena ada arahan...," ujar Fredrich.
(Baca juga: Sandy Tumiwa Ributkan Masalah Anak, Pengacara Tessa Kaunang: Kalau Peduli Anak, Kasih Nafkah dong!)
Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara.
Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |