Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Fachri Albar baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba.
Anak dari musisi Ahmad Albar itu ditangkap oleh Ditres Narkoba di kediamannya Serenia Hilda, Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.
Dikatakan Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Mardiaz Kusin Dwihananto alasan pemain film 'Pengabdi Setan' itu menggunakan barang haram tersebut karena depresi.
"Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi," ungkap Mardiaz saat melakukan rilis di Polres Jakarta Selatan.
(BACA: Fachri Albar Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Menemukan Bukti Ini!)
Namun hal itu masih akan diselidiki kembali untuk mengetahui kebenarannya.
"Tapi kita belum tahu, nantikan kita cek dokternya siapa, mulai kapan (depresi) mana buktinya," tuturnya.
Mardiaz mengatakan bahwa kondisi Fachri Albar sendiri saat ini tidak terlihat dalam keadaan yang depresi.
"Ya kalau menurut kita masih dalam batas normal ya, tapi depresi seseorang kan beda-beda."
"Ya bisa kita lihat, kalau terus kita perlukan ya kita paksakan tapi kita lihat lebih lanjut," pungkasnya.
(BACA: 5 Film Keren yang Pernah Dibintangi Fachri Albar, Nomor 3 Jadi Waria, Perlu Ditonton Ulang Nih)
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, narkotika psikotropika jenis calmlet Amfetamin dan Metafitamin serta alat hisab sabu.
Untuk itu Fachri Albar dijerat dengan pasal 112 sub 11 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |