Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Denada resmi polisikan netizen yang berkomentar tidak sopan di akun instagramnya.
Bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang Denada membuat laporan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Jadi seperti yang kami sudah sampaikan hari ini klien kami Denada melaporkan orang yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, melalui akun instagram ke Polda Metro Jaya,” papar Minola seusai dampingi Denada membuat laporan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018).
(Makin Sengit, Perseteruan Denada dan Netizen Banjir Kritikan)
Ia menganggap orang yang melakukan kejahatan di dunia maya harus diseriusi lantaran semakin gampang mereka melakukan hal yang tidak pantas.
“Jadi ini kami perlu sampaikan banyak orang berpikir bahwa kejahatan cyber crime adalah kejahatan biasa tapi tidak itu adalah kejahatan serius," ujarnya lagi.
Minola menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya menyarankan Denada untuk menggunakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman emapt tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.
Laporan Denada diterima dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus.
Minola juga sampaikan barang bukti yang diberikan ialah hasil print dari media sosial.
"Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," lanjutnya.
Dalam surat laporan tercantum nama terlapor Leza Zulkifly yaitu akun instagram yang menghujat Denada dan anaknya.
Viral Beredar Uang Palsu yang Dikeluarkan UIN Makassar, Begini Cara Ceknya Keasliannya!