Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Fachri Albar baru saja ditangkap polisi terkait kaus kepemilikan narkokita pada Rabu (14/2/2018).
Lalu apakah anak dari musisi Ahmad Albar itu akan direhabilitasi?
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang ditemui Rabu Malam (14/2/2018) dirinya masih belum tahu apakah nantinya Fachri Albar akan direhabilitasi atau tidak, karena masih akan ditelusuri sejauh mana ketergantungan obat yang dipakai oleh Fachri.
(BACA: Gara-gara Fachri Albar, Rumah Seharga Miliaran di Perumahan ini Mendadak Tenar!)
"Jadi kasus ini kan jelas sudah tertangkap dengan barang bukti. Kalau rehabilitasi itu kan ketika orang belum tertangkap, tapi dia menggunakan, dia dengan kesadaran diri atau keluarganya mengajukan rehabilitasi ke pihak kepolisian, dengan BNN, ataupun pihak rumah sakit yang mengelola undang-undang narkoba. Tentunya kalau berkenaan dengan rehabilitasi kita lihat sejauh mana ketergantungan tersangka terhadap barang tersebut," ungkap Mardiaz.
Lanjut Mardiaz, kalaupun Fachri nantinya akan direhabilitasi, itu tidak akan menghapus proses hukum yang menjerat dirinya.
"Rehabilitasi pun tidak menghapus hukum pidana, paling kalau memang dia betul-betul dalam ketergantungan tinggi, kita titipkan dia di panti rehab sambil kita menunggu kasusnya bergulir di kejaksaan," pungkasnya.
(BACA: VIDEO: Dari Pengakuan Fachri Albar, Ternyata Karena Hal ini Ia Menggunakan Narkoba)
Dari penangkapan yang dilakukan di kediaman Fachri kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, didapati barang bukti antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, narkotika psikotropika jenis calmlet Amfetamin dan Metafitamin serta alat hisab sabu.
Fachri Albar dijerat dengan pasal 112 sub pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |