Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Roro Fitria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya menangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018) siang, lantaran penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Awalnya polisi menangkap WH atas laporan masyarakat, bahwa dirinya membeli barahang haram tersebut untuk diberikan kepada Roro.
Roro membayar WH untuk membelikan Sabu, sebesar satu juta rupiah.
(Biasa Pakai Sanggul dengan Make Up Tebal, Begini Penampakan Roro Fitria dengan Seragam Tahanan)
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (15/2/2018).
"RF transfer lima juta. Empat juta untuk barang, 1 juta untuk jasa. Ditransfer di atm dekat rumah RF," jelasnya.
Argo menambahkan, barang bukti lain Shabu bruto 2,4 gr di dalam bungkus rokok, 1 (satu) unit HP Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF, 1 (satu) kartu ATM BCA An. WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF.
Sebelumnya, polisi mengamankan RF yang sekaligus fotografer Roro di Jalan Hayam wuruk, No.38 A, Rt.2, Rw. 1, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, ddihari yang sama pukul 10.20 WIB.
Roro dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)