Grid.ID - Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018 atau kurang lebih satu pekan dari sekarang.
Bagi kamu yang masih belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP, diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.
Hal ini untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.
Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs dan aplikasi masing-masing operator, atau bertandang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.
(Registrasi Simcard Gagal Terus? Ini Penyebab dan Solusi Ampuhnya)
Lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?
Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, kamu akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.
Jika tak berhasil, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan.
Misalnya salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.
Kamu bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.
Khusus pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.
(Beredar Ponsel Palsu, Ini Cara Mudah Membedakan Ponsel Xiaomi "KW" dan Asli)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya