Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Dijuluki sebagai negeri singa, Singapura memang dikenal sebagai negara maju di Asia.
Namun tak hanya sampai di situ, negara yang luasnya tak lebih besar dari Provinsi Jakarta ini baru saja mengeluarkan pengumuman membahagiakan bagi rakyatnya.
Dilansir Grid.ID dari artikel yang diterbitkan The Star pada 20 Februari 2018, warga Singapura akan menerima bonus dari pemerintah.
Bonus tersebut akan diberikan pada penduduk yang berusia minimal 21 tahun.
(BACA : Sulit Dapat Anak, Chacha Frederica Jalani Operasi ke Singapura)
Tak tanggung-tanggung, bonus yang akan diberikan berupa uang sebesar S $ 100 sampai S $ 300 (sekitar lebih dari Rp 1-3 juta).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Singapura, Heng Swee Keat pada hari Senin (19/2/2018).
Penduduk yang pada tahun 2016 memperoleh penghasilan S $ 28.000 (sekitar Rp 288 juta) dan di bawah itu menerima bonus S $ 300 (sekitar Rp 3 juta).
Sementara penduduk yang berpenghasilan di atas S $ 28.001 sampai S $ 100.000 (sekitar Rp 288 juta hingga Rp 1 milyar) akan mendapatkan bonus S $ 200 (sekitar Rp 2 juta).
(BACA : TKW di Singapura, Bertaruh Nyawa Demi Bersihkan Jendela, Pemilik Dikecam Netizen!)
Orang Singapura yang berpenghasilan di atas S $ 100.000 (sekitar Rp 1 milyar) atau memiliki lebih dari satu properti akan mendapatkan S $ 100 (sekitar Rp 1 juta).
"Hongbao (angpau) ini mencerminkan komitmen lama pemerintah untuk berbagi hasil pembangunan Singapura dengan penduduk singapura," kata Heng.(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |