Grid.ID - Harapan pelapor artis musik Ahmad Dhani, Jack Lapian, atas tuduhan ujaran kebencian, belum dapat terwujud dalam waktu dekat.
Pasalnya, polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Dhani, meski pentolan band Dewa 19 itu kini berstatus tersangka.
"Penahanan kan ini tidak diwajibkan. Penahanan dapat dilaksanakan dan tidak, kan bunyi di KUHAP gitu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Ia menegaskan, seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, kemudian melarikan diri.
(Elvy Sukaesih Jadi Incaran Polisi Untuk Meminta Keterangan Putrinya)
Namun, menurut Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani.
Pihaknya menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif.
"Dia selama ini koperatif kok. Ketika kami panggil, dia datang, tidak pernah mangkir. Ketika tidak bisa hadir, hari itu pasti memberikan keterangan," ujar Mardiaz.
Ada pun status berkas perkara Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21, Mardiaz mengatakan bahwa itu tak menjamin seseorang langsung bisa ditahan.
(Publik Figur Gunakan Narkoba Cuma karena Nggak Percaya Diri, Ungkap Ramzi)
"Sudah P21 kami tinggal nunggu untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti dan tersangka. Ahmad Dhani kan koperatif selama ini," katanya.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |