Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Siang ini, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, Elvy Sukaesih datangi Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, demi beri keterangan dari pihak keluarga untuk kasus yang menjerat anaknya, Dhawiyah Zaida.
Kedatangannya dengan mobil putih didampingi oleh pengacara yang sekaligua ipar Dhawiyah, Zacky Alatas, kakaknya, Fitria Sukaesih, serta cucu laki-lakinya.
Elvy dengan gunakan baju hitam, jilbab hitam putih polkadot senada dengan bajunya.
(Adik Terlibat Narkoba, Fitria Sukaesih Siap Diperiksa Juga!)
Hal itu membuat awak media yang sudah menunggu sejak pagi, mengerubungi untuk meminta tanggapan atas panggilan polisi.
Namun, Ratu Dangdut itu tidak mau memberikan statmen dan malah berucap.
"Ya Allah Ya Robbi," ucapnya, lantaran sulit menembus kerubungan awak media.
Elvy juga memberikan mimik murung sejak turun dari mobilnya.
Seperti diketahui, ditangkap kepolisian pada Jumat (16/2/2018) dengan barang bukti sabu 1,32 gram dan sejumlah alat hisap.
Dirinya dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar. (*)