Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkona Mabes Pori menangkap artis Rizal Djibran di kediamannya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/2/2018) lalu, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisan menyita beragam barang bukti dari lantai 3 rumah Rizal Djibran.
"Jadi barang disita itu ada selain sabu 0,66 gram, kemudian ada alat hisap kayak cangklong, pipet, dua buah sendokan, satu buh bong, modelnya kaya dot susu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto saat ditemui Grid.ID di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
(Hisap 1 Batang Rokok Per Hari Tetap Bisa Bahayakan Nyawa! Nggak Percaya? Inilah Penjelasannya)
Selain itu ada juga barang barang lain yang juga ikut diamankan.
"Kemudin ada air soft gun beserta kartu klub menembak, satu unit hp blackberry, satu unit hp iPhone 6 plus," lanjutnya.
Saat itu Rizal Djibran ditangkap dalam keadaan tidak sedang menggunakan narkoba.
"Nggak, dia lagi dirumahnya kita tangkep di rumahnya, kita dorong ke atas kita geledah-geledah dapat kemudian dia akui bahwa ini adalah sisa kemarin yang dia pakai," ujarnya lagi.
Namun pihak kepolisian menemukan sisa sisa dari sabu yang digunakan Rizal Djibran.
"Sisa pemakaian kemarin disimpen, nah paginya kita gerebek langsung kita geledah di atas ada," tutup Brigjen Pol Eko Daniyanto. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri