Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis Roro Fitria resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 2,4 gram sabu oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya usai diciduk di kediamannya kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) lalu.
Diketahui sebelumnya, Roro mulai mengenal narkoba sejak satu tahun lalu.
Saat pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini tengah menghadiri sebuah pesta ulang tahun yang diselenggarakan salah satu rekan artisnya.
(Rizal Djibran Pesta Narkoba Bareng Artis Lainnya?)
Saat itu Roro dibujuk oleh rekan sesama artisnya untuk ikut mencicipi barang haram tersebut, awalnya Roro sempat menolak.
Kemudian ia terbawa bujuk rayu teman-temannya hingga masuk ke dalam lubang hitam tersebut.
Kepada pihak penyidik, akhirnya ia mengungkapkan siapa saja artis yang turut serta saat 'pesta' narkoba satu tahun lalu itu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Roro, Irsan Gusfriato saat ditemui Grid.ID usai menemui kliennya itu di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
"Ya ada yang rekan artis, ada yang diluar artis," ungkap Irsan.
Kuasa hukumnya itu juga menyebutkan ada beberapa nama yang sudah disetorkan pada pihak penyidik.
"Kurang lebih lima nama," katanya.