Grid.ID - Penyanyi Syahrini, melakukan photoshoot di bahu jalan tol Waru-Juanda di Jawa Timur (6/3/2018).
Akun @polantasindonesia, mempostingan apa yang dilakukan Syahrini itu dengan menyertakan tulisnya seperti ini.
"Duh mbak @princessyahrini kalau mau foto-foto jangan di jalan tol".
PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol tersebut, juga merespon tindakan Syahrini.
Bagi pihak PT CMS, Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
(BACA : Menurut Hotman Paris, Syahrini Belum Bisa Dipidana karena Tidak Melanggar Hukum)
Kuasa hukum penyanyi Syahrini, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya itu belum bisa dipidana karena berfoto di bahu jalan tol.
"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Selanjutnya juga dibilang, bahwa UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, bisa dipidana tiga bulan.
"Mengakibatkan itu syarat utama," ujar Hotman Paris.
(BACA : Dihujat Lantaran Foto di Pinggir Jalan Tol, Syahrini: Padahal Aku Sering Lho!)
Sementara melalui channel Youtube The Princess Syahrini, Syahrini menyampaikan fakta yang terjadi disana (10/3/2018).
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka