Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang ke 7 perkara perceraian antara mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).
Sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit, sidang semula dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat.
Namun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok itu ditunda karena saksi terakhir yang sudah disiapkan pihak kuasa hukum berhalangan hadir.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ahok, Josephina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Ditunda pekan depan, masih saksi sidang pekan depan, satu kali lagi, kita upayakan supaya dia bisa hadir," ujar Josephina Agatha Syukur.
(BACA: Diisukan Segera Menikah Usai Kelulusan, Melody JKT48 Akhirnya Klarifikasi)
Saksi disebut tak bisa hadir di hari kerja, tetapi pekan depan kuasa hukum akan berusaha kembali menghadirkan saksi tersebut.
Lebih lanjut jika saksi terakhir yang sudah disiapkan kuasa hukum kembali berhalangan hadir, pekan depan sidang akan langsung beragendakan pembacaan kesimpulan.
"Kalau dia nggak bisa hadir lagi tadi sudah bilang ke Majelis Hakim kita langsung ke kesimpulan," lanjutnya.
Tidak diketahui siapa saksi yang berhalangan hadir tersebut, kuasa hukum hanya mengatakan bahwa saksi tersebut mengetahui secara persis persoalan rumah tangga antara Ahok dan Vero.
"Nggak etis juga kalau disebut inisialnya, yang pasti dia tahu semua masalah ini," pungkasnya. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |