Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi dengan menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3/2018).
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah Tuti Atika.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tersangka ditangkap bersama 6 lainnya dan dan diduga terkait suap penanganan sebuah perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang.
(Belum Ditahan KPK, Zumi Zola Masih Melayani Masyarakat)
Mereka ditangkap di Kantor PN Tangerang, Jalan Tanah Makam Pahlawan No.7, Sukasari, Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Tuti Atika tercatat berdomisili di kompleks Setneg, Kota Tangerang, Selasa (13/3/2018).
Sejak Tuti ditangkap petugas KPK pada Senin (12/3/2018), tidak ada aktivitas di kediaman Tuti.
"Seperti sehari-hari saja, tidak ada aktivitas yang berbeda. Namun, saya memang belum lihat Tuti seharian ini," ucap dia.
Terpantau da satu unit mobil dan tiga buah sepeda motor terparkir di garasi rumah TT.
Suami Tuti Atika yang bernama Ahmad, sedikit berbicara dijumpai wartawan di rumahnya.
Ia enggan panjang lebar memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat istrinya.
"Saya tidak tahu apa pun, jangan tanya saya," tutur Ahmad.
Terekam CCTV Siswi SMK di Medan Melahirkan Berdiri di Depan Warung, Bingung Siapa Bapaknya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |