Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Alasannya karena Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutannya.
Hakim pun terlihat kesal lantaran sebelumnya sidang pembacaan tuntutan telah ditunda sebanyak tiga kali.
(Aa Gatot Bersyukur Selalu Didampingi Sang Istri Saat Dirudung Masalah)
"Kesulitannya dimana? Saya kepengin tahu kesulitannya dimana. Sudah berapa kali ini?" tanya Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti atau yang sering disapa Aa Gatot dijerat kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar serta kejahatan asusila.
"Mau menuntut apa engga? Ini padahal sudah saya program. Saya pikir sekarang sudah disiapkan," lanjut Achmad Guntur.
Jaksa Penuntut Umum pun meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan.
"Maaf hakim yang mulia. Untuk kasus senjata api dan satwa liar kami belum siap. Kami meminta waktu untuk ditunda lagi," ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Hukum kepada Hakim.
Alhasil, persidangan ditunda hingga 27 Maret 2018 untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Sementara, untuk kasus kejahatan asusila, Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
5 Arti Mimpi Tentang Putri Malu, Tanda Harus Introspeksi Diri, Ini Penjelasannya!