Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Kuasa hukum Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak dibawah umur berinisial CTP.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!)
Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tidak logis lantaran berdasarkan pengakuan saksi, korban telah nikah siri dengan Gatot.
"Kan kita sudah jelas bahwa saksi Citra tersebut sudah menjadi istri siri dari Aa Gatot Brajamusti," ungkap Achmad Rulyansyah saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
"Apakah pantas dihukum sampai 15 tahun dengan dituntut melanggar Pasal 81 Ayat 2? Bagi kami sangat tidak logis," lanjut Achmad.
Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan Gatot Brajamusti sah tanpa paksaan karena sudah nikah siri.
"Secara logika, persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, persetubuhan layaknya suami istri, tidak ada unsur paksaan, pemerkosaan, tidak ada, karena itu adalah inisiatif dari Citra sendiri," paparnya.
Untuk itu, kuasa hukum Gatot Brajamusti akan mengajukan pembelaan pada 29 Maret 2018 mendatang dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak di bawah umur berinisial CTP.