Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Setelah berkas kasus narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hari ini Kamis (15/3/2018) pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menyerahkan barang bukti juga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyerahkan surat pemberitahuann bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang dengan tersangka Jennifer Dunn dinyatakan lengkap,"
"Jadi dengan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tugas kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi,"
"Nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
(BACA: Nadine Waworuntu Coba Profesi Baru Jadi MC )
Awalnya, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, Jennifer Dunn baru saja diberangkatkan menuju Kejari Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB bersama pihak penyidik menggunakan mobil Rumah Tahanan.
Tidak sendiri pantauan Grid.ID Jennifer tampak didampingi oleh beberapa penyidik dengan menggunakan pakaian serba hitam.
Sedangkan Jennifer Dunn sendiri saat dibawa menuju mobil Rutan, masih menggunakan baju tahanan berwarna oranye serta kemeja berlengan panjang garis-garis.
Sebelumnya, istri siri Faisal Haris ini diciduk pihak kepolisian di kediamannya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) lalu.
Selain dirinya, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer Dunn.
Atas kasus tersebut Jedun sapaan akrabnya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |