Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.
“Betul sudah jadi tersangka,” kata Razman Arif, kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Melalui Razman, Lyra bakal melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut.
(Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Rencananya hari Kamis 22 Maret 2018 Lyrna dan Razman bakal kembali mendatangi Polda Metro Jaya.
“Perlu diketahui, kita lakukan upaya hukum, Kamis kita akan ke sana, di sana saja kita kupas semua,” kata Razman lagi.
Status Lyra Virna dinaikan sebagai tersangka hari ini oleh Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dua barang bukti.
(Kubu Lyra Virna Minta Polisi Cepat Bertindak Tegas Terhadap Pemilik ADA Tour)
Lyra diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus antara Lyra Virna dan Lasty Annisa berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah, karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |