Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Lura Virna mengungkapkan rasa tidak terima atas penetapan tersangka oleh Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lyra mengatakan banyak terjadi kejanggalan selama proses pemeriksaan.
“Diduga banyak kejanggalan dalam pemeriksaan maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum Diantaranya gelar perkara khusus yang melibatkan kamu dan klien dan juga Wasidik,” jelas Razman Arif Nasution kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018) siang.
(Istri Presenter Fadlan, Lyra Virna Tersangka? Razman Arif Nasution Jelaskan Hal Ini)
Tidak terima, Lyra juga bakal kembali melaporkan penyidik dan mengajukan permohonan gugatan praperadilan.unkapnya lagi.
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berawal dari, unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH).
Sebelumnya Lyra Virna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait konfliknya dengan ADA Tours.
Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Atas keputusan tersebut, Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya dengan baik.